Pekerja Biasa (Occupation)merupakan suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian tertentu. Jadi setiap orang dimungkinkan memiliki pekerjaan namun tidak semuanya tertumpu pada satu profesi. Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi padahal tidak.
Ciri-cirinyaadalah Dalam melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian dan pengetahuan khusus, pekerjaan yangdilakukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, memiliki status yang rendah dimasyarakat dan hanya bisa menghasilkan sedikit uang
Profesionaladalah orang yang sangat ahli dalam suatu bidang tertentu.
Ciri-ciri pekerjaan yang professional : Orang yang Profesional biasanya menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Profesionalisasi biasanya didapatkan melalui proses atau perjalanan waktu yang sangat lama dan membuat seseorang menjadi profesional. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan atau kekayaan materiil-duniawi walaupun akan mendapat gaji yang tinggi sebagai upah kerja dan jasanya.
Contoh : IT manager, IT consultant, Sistem analyst, consultant ERP (Enterprise Resource Planning).
Idealisme terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para professional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para professional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
Kode Etik Profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sangsi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran professional. Rupanya kekurangan ini memberi peluang kepada professional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
Pelanggaran yang biasa dilakukan dalam penggunaan fasilitas komunikasi elektronik dikarenakan kebebasanya karena tidak ada pengawasan yang ketat biasanya meliputi berbagai macam di bawah ini : - Merusak nama baik, mengancam, melecehkan atau menghina orang lain. - Melakukan teror dengan identitas yang tidak jelas baik itu di akun email maupun akun jejaring social. Misalnya Email bom adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down, hal ini tentu saja berada di luar etika karena dengan downnya server, kita bisa dengan mudah mengacak-acak dan mengetahui informasi yang seharusnya tidak kita ketahui. Email bom ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. - Mengeluarkan pernyataan yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan). Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsure pelecehan nama baik. Unsur SARA merupakan hal yang harus di hindari, SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan atau perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini. - Menyarankan tindakan melanggar hukum atau berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. - Membuat sebuah informasi yang berdifat provokatif kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut. - Menyebarkan materi yang melanggar hak cipta pihak ketiga atau melanggar hukum. - Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah. Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi, vulgar dan tidak etis. - Menyebarkan baik itu gambar, video atau suara-suara bahkan cerita-cerita yang membuat syahwat orang meningkat dan berakibat buruk ketika orang yang dibawah umur yang mengkonsumsinya. Chat sex sudah tidak perlu di perjelas lagi, karena dari namanya saja sudah melanggar norma-norma yang ada di negara tercinta kita ini. Kelanjutan dari facebook of sex, chat sex merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet. Karena dalam semua agama yang ada, hal-hal yang behubungan dengan sex bebas pasti di tentang, tentu saja sudah melanggar norma agama. Pada chat sex ini, semua pembicaraan berhubungan dengan sex. Bahkan YM sudah memfasilitasi fitur chat mereka dengan fasilitas webcam yang sudah pasti para chat-sexter memakainya untuk hal-hal yang negatif. - Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan. Dan memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.
Pada era teknologi modern masa kini, proses jual-beli bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, AlfaMart, Giant dan lain sebagainya, ataupun melalui internet dengan menggunakan jasa paypal atau pembayaran elektronik. Dalam pembayarannya pun sekarang bisa melalui transfer rekening melelui ATM, kartu kredit dan lain-lain.
Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara manual akan tetapi sekarang dengan adanya e- commerce (jual beli dalam internet), maka proses bisnis dilaksanakan secara elektronik dalam hal ini menggunakan komputer sebagai media terjalinnya transaksi tersebut.
Adapun teknologi yang digunakan dalam proses bisnis e-commerce ini adalah dengan menggunakan komputer yang bisa mengakses internet . Selain itu proses e-commerce ini bisa dilaksanakan dengan menggunakan mobil- phone atau yang sering disebut dengan handphone,dengan menggunkan sms dan sms banking .
ØNilai etika tradisional yang hilang yaitu:
• Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli dan hilangnya rasa saling mengenal serta silaturahmi antar pembeli dan penjual.
Jaman dahulu orang melakukan proses transaksi jual beli di pasar. Dalam proses tersebut terdapat seni atau tradisi jual beli yaitu saling tawar menawar. Sedangkan jaman sekarang, karena kemajuan teknologi, orang-orang mulai melakukan proses jual-beli di mal-mal, supermarket, minimarket atau bahkan melakukan jual-beli di internet (on-line) seperti menggunakan paypal (jual beli lewat media elektronik) atau sejenisnya. Hal ini justru menghilangkan etika tradisional, yaitu tawar menawar. Dengan adanya mal-mal seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Giant atau yang sejenisnya saja kita sudah kehilangan seni atau tradisi tawar menawar, karena di mal-mal tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal, kita tidak bisa bertemu langsung dengan si penjual. Ataupun sebaliknya, yang secara otomatis kita tidak bisa bertemu dengan pembelinya.
• Rasa tanggung jawab
Rasa tanggung jawab dari para pengguna akan menjadi luntur karena dengan menggunakan e- commerce ini, pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, akan tetapi bertemu didunia maya, jadi pembeli hanya perlu membuat account dan login kedalam layanan e-commerce, maka ia dapat langsung memesan barang yang ia mau. Namun dalam transaksi ini banyak juga orang yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan dalam proses jual beli melalui e-commerce ini. Rasa tanggung jawab disini bisa hilang karena pembeli bisa saja iseng-iseng dalam melakukan transaksi, dan ketika di konfirmasi oleh penyedia layanan, malah pembeli tidak mau menanggapi hal tersebut, sehingga bisa disimpulkan bahwa rasa tanggung jawab dari pembeli tersebut lama-kelamaan akan luntur bahkan hilang.
• Aktivitas
Dengan adanya e-commerce ini maka aktivitas pelanggan akan berkurang . Hal ini disebabkan dengan semakin mudahnya memesan suatu barang, maka para pelanggan hanya tinggal duduk di depan komputer, lalu tinggal transaksi dengan media komputer, maka barang yang diinginkan pun datang dengan jasa pengiriman.
Dengan berkurang aktivitas ini bisa berdampak buruk bagi para pelangan, terutama dibidang kesehatan, dengan berkurangnya aktivitas maka akan menyebabkan seluruh otot tubuh tidak bergerak sehingga akan menimbulkan bemacam penyakit.
• Nilai social
Dengan adanya e- commerce ini maka nilai sosial dari si pelanggan akan berkurang, karena sama halnya dengan pengurangan aktivitas diatas, maka kegiatan-kegiatan sosial pun nantinya akan semakin tidak dijalani oleh para pelanggan. karena para pelanggan hanya butuh komputer untuk mendapatkan apa yang mereka mau, jadi mereka akan berpikir buat apa bersosialisasi, karena tanpa adanya sosialisasi tersebut pun semua barang yang di inginkan bisa datang tepat waktu, cepat kerumah.
Mungkin seperti itulah beberapa pelunturan serta hilangnya nilai etika tradisional yang terjadi saat ini, di era globalisai dan era komunikasi akibat adanya e- commerce ini. Akan tetapi jika memang tidak berpasrah sepenuhnya pada layanan ini, maka hal tersebut diatas tidak akan terjadi.
b.Situs jejaring sosial / social engineering
ØModel kerja
Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan situs jejaring sosial seperti facebook , kaskus, koprol, IRC maupun yahoo messenger . Dengan jejaring sosial tadi kita dapat saling mengirim pesan, tukar-menukar informasi, foto atau gambar dan melakukan interaksi secara mudah tanpa harus bertemu dangan pihak yang kita ajak berkomunikasi.
·Nilai etika tradisional yang hilang
a.Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang. biasanya terjadi apabila kita terlalu sering berada di dunia maya, sehingga kita tidak bisa tau apa yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Banyak orang yang enggan keluar dari rumah, tidak mau untuk bersosialisai karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui internet. Kebanyakan orang tersebut memang mendapatkan informasi yang dia inginkan, tapi apakah semua informasi ada di internet. Hal ini tentu saja berpengaruh pada rasa persaudaraan kita yang perlahan akan hilang.
b.Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi. Dengan adanya situs jejaring sosial juga sudah menghilangkan rasa takut pada diri kita untuk melakukan hal-hal yang berbau pornoaksi dan pornografi. Misalnya saja masa kini sudah ada yang namanya “facebook of sex”. Pada facebook tersebut, tidak sedikit orang yang “mengumbar” aurat mereka. Dan kita sebagai pengguna atau pemakai sudah merasakan hal yang lumrah untuk melihat hal-hal tersebut. Sudah tidak ada lagi rasa takut atau rasa berdosa untuk melihat hal-hal tersebut karena sudah tidak merasa diawasi lagi